Komisi VII DPR RI menetapkan lima anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) periode 2026–2031 pada Rabu, 7 Oktober 2026. Kelima anggota terpilih tersebut adalah Soleman Yusuf (Unsur RRI), Bara Ilyasa, Margaretta Fajar Kurnia Putri dan Widiarsi Agustina (Unsur Masyarakat), serta Mohamad Reza (Unsur Pemerintah).
Dalam hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test), Soleman Yusuf, Bara Ilyasa, Widiarsi Agustina, dan Mohamad Reza masing-masing memperoleh 26 suara, sementara Margaretta Fajar Kurnia Putri memperoleh 25 suara.
Secara keseluruhan, agenda Dewan Pengawas RRI periode 2026–2031 diarahkan pada penguatan transformasi digital, independensi, inklusivitas, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik. Dengan strategi tersebut, RRI diharapkan mampu mempertahankan perannya sebagai media publik yang terpercaya dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.